Edarkan Narkoba, Warga Curup Diringkus
Rejang Lebong (AMBONEWS) - Lakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang pria sebagai terduga pengedar Narkoba.
"Terduga pelaku inisial MF Alias Ri Alias La (33) Warga Kecamatan Curup berhasil diamankan saat berada di rumahnya Kelurahan Talang Benih, Jumat (28/05) kemarin," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Susilo, Minggu (30/5/21).
"Dari rumah terduga pelaku, Tim kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 paket Narkoba golongan 1 jenis tanaman Ganja dan 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta 1 unit sepeda motor Honda Sonik, 1 unit Handphone VIVO warna hitam, 1 botol bong dan uang tunai sebesar Rp 355.000," tambahnya lagi.
Menutup keterangan, Kasat Narkoba memberikan ucapan terima kasih sembari menegaskan keberhasilan pengungkapan merupakan partisipasi masyarakat yang memberikan bantuan informasi dan Suport Pimpinan juga kekompakan Tim.
Atas kasus ini terduga pelaku saat ini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.