Jual Obat Keras, Polisi Amankan Pemuda Padang Jaya
Bengkulu Utara (AMBONEWS) - Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap penjual/pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yakni pil merk Samcodin. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan NN (25) warga Dusun Sido Dadi, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
AKBP Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara AKP Yudha Setiawan, SH menjelaskan penangkapan ini dalam rangka operasi Pekat Nala I-2022.