Skip to main content
2 tsk

Polisi Tangkap Dua Warga Bengkulu Utara Pencuri Sawit Perusahaan

Bengkulu Utara (AMBONEWS) - Polres Bengkulu Utara (BU), pada Jum’at (17/12) berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MA dan Ra terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik PT Katara Kuala Kencana (SIL) yang berlokasi Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap.

Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto kepada awak media bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Opsnal Polres Bengkulu Utara yang di pimpin IPDA Edi Permana.

“Penangkapan dilakukan setelah kita mendapat laporan dari seorang satpam PT Katara Kuala Kencana yang mengaku mendapati kedua tersangka sedang melancarkan aksinya mencuri buah sawit,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut yaitu bermula Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 Sekitar pukul 00.10 Wib di Blok II PT. KKK pada saat pelapor dan rekan security sedang melaksanakan partoli rutin melihat sinar senter yang mengarah ke atas batang sawit.

Kemudian pelapor dan rekan security mendekati sinar tersebut dan menjumpai 4 orang yang tidak dikenal yang mana salah satunya sedang memegang egrek dan mengarahkannya ke batang sawit, kemudian pelapor dan rekan security langsung mengambil egrek yang digunakan serta mengamankan 4 orang tersebut ke Kantor PT. KKK.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres BU guna pemeriksaan lebih lanjut.