Pemerintah Desa Diminta Terbitkan Peraturan Cegah Nikah Anak
Bengkulu (AMBONEWS) – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi minta kepada pemerintahan desa untuk menerbitkan peraturan desa (Perdes) upaya mencegah peristiwa pernikahan usai anak di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Peraturan tersebut agar dapat menjadi dasar hukum dalam penurunan pernikahan anak (P2A) di daerah itu.