Polisi Virtual Ultimatum 200 Akun Medsos
Jakarta (AMBONEWS) - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, virtual police atau polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.
Peringatan dikirimkan kepada akun-akun yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).