Sebanyak 19.019 Produk Tanpa Izin Edar Senilai Rp107,2 Juta Disita BPOM
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu sita 19.019 pcs Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), Makanan TIE, Obat Tradisional TIE serta Obat Keras Tanpa Kewenangan yang jika diuangkan senilai Rp 107,2 juta.
Ribuan barang sitaan ini merupakan hasil operasi BPOM selama Januari hingga Juli 2020 yang dilakukan di wilayah Kota Bengkulu dan 4 wilayah Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.
Masing-masing sitaan tersebut meliputi, Makanan TIE sebanyak 34 pcs senilai Rp 5,34 juta, Kosmetik TIE yang terdiri dari lipstrik, seat mask, aloevera, cream muka, alkohol pembersih kutex serta kapsul collagen pemutih kulit sebanyak 725 pcs senilai Rp 38,79 juta.

Selanjutnya, Obat Tradisional TIE yang sebagian besar merupakan jamu kuat sebanyak 8.286 pcs senilai Rp 50,5 juta, serta Obat Keras Tanpa Kewenangan yang berupa Obat reumatik dan darah tinggi sebanyak 9.974 pcs senilai Rp 12,55 juta.
"Sampai dengan bulan Juli, ada sekitar 30 orang pelaku, rencananya besok akan kita panggil, nanti kita lakukan pemeriksaan, jika ia sudah lebih dari dua kali memperjual belikan produk tanpa izin edar ini, ini artinya ia bandel dan kasusnya akan dinaikkan, jika dia menjual karena betul-betul karena ketidak tahuannya tetap juga akan dipanggil, akan dimintai keterangan, dan jika benar tidak tahu akan dilakukan pembinaan," Sampai Kepala Seksi Penindakan BPOM Provinsi Bengkulu, Okta Tamba dalam keterangan konferensi pers yang digelar di Kantor BPOM Provinsi Bengkulu, Senin (27/7).
Dari 30 orang pelaku yang telah kedapatan menjual produk TIE ini, merupakan pemain baru, jadi bisa dikatakan pemain lama sudah jera melakukan hal ini kembali.
"Pasal yang kita kenakan masih spesifik di Undang-Undang kesehatan, pasal yang kita perankan untuk di Bengkulu pasal 196, 197 dan 198, tidak akan lari dari situ, mungkin akan dijunctokan ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen," Terangnya.
Ditegaskan Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Syafriadi, atas hasil operasi yang dilakukan oleh tim dari BPOM ini, oknum yang terjaring atau kedapatan mendistribusikan produk tanpa izin edar ini akan diproses.
"Di Balai POM tidak ada negosiasi, semuanya akan diproses, nanti penegak hukum yang akan menentukan apakah ia akan dikenakan hukuman penjara atau hanya sebatas pembinaan saja," Tegas Syafriadi.
Nay
