Skip to main content
Rokok Ilegal, Minuman Serta Barang Pornografi Senilai Rp308,6 Juta Dibakar

Rokok Ilegal, Minuman Serta Barang Pornografi Senilai Rp308,6 Juta Dibakar

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Ribuan barang tak berizin atau ilegal dari hasil penindakan tahun 2020 oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu dimusnahkan.

Barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 576,9 ribu batang rokok, 2 botol HPTL, dan 124 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, barang kiriman pos yang disita sebanyak 6 paket barang ponografi, jika dirupiahkan keseluruhan senilai Rp556,25 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp308,6 juta.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat nomor : S-67/MK.6/WKN.05/KNL.01/2020 tanggal 26 November 2020. S-68/MK.6/WKN.05/KNL.01/2020 tanggal 26 November 2020, S-69/MK.6/WKN.05/KNL.01/2020 tanggal 26 November 2020, S-70/MK.6/WKN.05/KNL.01/2020 tanggal 26 November 2020, S-71/MK.6/WKN.05/KNL.01/2020 tanggal 26 November 2020 hal Persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu.

"Barang-barang tersebut telah ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang milik Negara yang selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti, Kamis (3/12).

Lebih lanjut dikatakan Ardhani, selain melakukan penindakan terhadap barang ilegal, pihaknya juga telah setidaknya 5 kali penindakan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) yang berupa Methamphetamine dan Tembakau Gorila bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Pemusnahan ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dari unsur pemerintah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara serta memberikan perlindungan dari peredaran barang-barang yang berbahaya ataupun yang berstatus ilegal (melanggar hukum) di tengah masyarakat." Tukasnya.

Nay

Rokok Ilegal, Minuman Serta Barang Pornografi Senilai Rp308,6 Juta Dibakar