Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Rutan Malabero
Bengkulu (AMBONEWS) - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daeraj Bengkulu menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Malabero. Pelaku sebanyak 2 orang pemuda Kota Bengkulu merupakan satu rangkaian penangkapan.
Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto bersama Wakil Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Setiawan saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/04/2021) menjelaskan dua orang pemuda tersebut masing masing ialah ED (24) warga Kelurahan Tanah Patah dan WS alamat Kelurahan Bentiring.
“Kedua pelaku saat ini dilakukan penahan di Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu AKP Yudha Setiawan menerangkan lebih rinci penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba diseputaran Muara Bangkahulu.
Pada Jumat 16 April 2021 setelah dilakukan pengintaian ditangkaplah ED di kediamannya. Setelah menggeledah rumah pelaku yang disaksikan ketua RT setempat didapatkan 16 paket sabu seberat 10 gram dan 1 paket ganja seberat 12 gram serta timbangan digital.
“Menurut pengakuan pelaku barang tersebut milik salah satu penghuni Rutan Malabero. Dirinya mendapatkan upah sebanyak Rp500 ribu rupiah,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan ED, petugas kembali menangkap WS yang menurut pengakuan ED ia menukarkan salah satu pake sabu dengan ganja milik WS. Setelah dilakukan pengegledahan rumah WS, petugas kembali menemukan 2 paket ganja yang disembunyikan kertas coklat dalam sepatu warna putih.
“Berdasarkan penelusuran petugas, WS mendapatkan ganja untuk dipergunakan sendiri dan didapatkan dari AN yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” imbuhnya. (Bisri)