Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Kaur
Kaur (AMBONEWS) - Percepatan penanggulangan penyebaran virus covid 19 terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran, kali ini personel Polres Kaur bersama TNI, serta Instansi terkait lainnya melakukan penyekatan di Kecamatan Nassal Kabupaten Kaur.
Penyekatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak Senin (10/8).
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kepala Posko Penyekatan PPKM Tingkat 3 Kabupaten Kaur, Iptu Danang Porwanto SH, kemarin ( Kamis ,12/08/21) mengungkapkan, setelah adanya penerapan PPKM Tingkat 3 segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyekatan bagi kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Kaur.
“Penyekatan itu dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dari daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kaur ini sudah masuk PPKM level 3.” Ungkap IPTU Danang.
IPTU Danang menjelaskan, penyekatan yang dimulai 10 hingga 31 Agustus itu dilakukan karena Kaur masuk PPKM mikro level 3 yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.
Dimana Kaur merupakan daerah yang langsung dengan Lampung sehingga banyak warga lalu lalang dari Lampung ke Bengkulu maupun sebaliknya. Ada sejumlah aturan dalam penyekatan tersebut, antara lain kendaraan dari luar yang ingin masuk Kaur Provinsi Bengkulu bakal dilakukan pemeriksaan. Penumpang disyaratkan memiliki surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin (boleh vaksin pertama atau kedua).
“ Di sini pengendara atau feri kita memeriksa dokumen berupa sertifikat vaksin atau kalau tidak bawa bisa menggunakan surat bebas Covid-19 hasil tes swab antigen/PCR. Jika tidak bisa menunjukkan ini kita suruh putar balik ke asalnya.” Jelasnya.
Ditambahkan perwira dengan dua dipundak ini, dimana penjagaan posko perbatasan ini beroperasi selama 24 jam ini. Di mana dari kendaran-kendaraan yang melintas ini, masih ada yang terpenting adalah kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, kendaraan seperti ini bisa langsung masuk ke Provinsi Bengkulu.
Dimana dalam penyekatan ini sudah ada satu kendaraan yang harus diputar balik karena tidak dapat menunjukkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melewati wilayah Provinsi Bengkulu agar memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Tadi ada satu kendaraan yang kami putar balik, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan syarat yang ada, kami menyarankan untuk putar balik dan kita minta lengkap syarat-syarat bila ingin masuk Provinsi Bengkulu. Ini semua yang kita lakukan untuk mencegah sebaran Covid-19, dan kita harap semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah dibuat.” Pungkasnya.