Polisi: Kecamatan Merigi Kepahiang, Pintu Masuk Peredaran Narkoba
Kepahiang (AMBONEWS) - Hingga bulan Agustus 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap sebanyak 30 tersangka narkoba di Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SH, MH hari ini (06/08/21) mengungkapkan, 30 tersangka yang ditangkap oleh hal tersebut merupakan dari 25 LP yang berhasil di Ungkap.
Dari 25 Laporan Perkara (LP) yang ada, sebanyak 20 LP sudah diselesaikan. Sementara dari 30 tersangka, sebanyak 24 tersangka sudah selesai.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang.
Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, untuk Berkas Perkara (BP) ada sebanyak 26 BP, dengan 21 BP sudah tahap penyelesaian. Dengan demikian, masih ada 5 perkara yang masih tahap penyelidikan. Persentase penyelesaian perkara kita hingga saat ini sudah 80 persen.
Adapun perkara narkoba yang berhasil diungkapkan tersebut terdiri dari 11 kasus ganja dan 14 kasus sabu. Yang terbesar para pelakunya adalah pemuda dan dewasa.
“Berbeda dengan hasil kita tahun lalu, untuk tahun ini tidak ada tersangka yang berasal dari anak di bawah umur.” Jelas Kasat Resnarkoba.
Selain itu, Doni juga mengatakan, dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, perkara utama yang terjadi di Kecamatan Merigi. Ia juga tidak menampik, bahwa Kecamatan Merigi selalu dijadikan pintu masuk bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang. Karena berdasarkan pengakuan para tersangka, barang-barang haram tersebut dibawa masuk dari Kabupaten Rejang Lebong (RL).
“Benar lokasi yang sering terjadi tindak pidana narkoba terletak di Kecamatan Merigi. Ini karena ada tersangka yang kita amankan disana, mengambil barang dari Kabupaten RL.” Pungkas Kasat Resnarkoba.