Kemenkumham Bengkulu Gelar Penyuluhan Hukum Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Bengkulu (AMBONEWS) - Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dengan tujuan mewujudkan netralitas Aparatur Pemerintah demi mendukung Pemilihan Umum bulan Februari 2024. Acara ini, yang digelar di Aula Soekarno, membahas tema "Menciptakan Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024."
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Kantor Wilayah (Santosa), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah), dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo). Turut serta juga pejabat struktural, JFT Penyuluh Hukum, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Provinsi Bengkulu. Pemateri penyuluhan, di antaranya, adalah JFT Penyuluh Hukum Madya (Andrey Pramudia) dan Bawaslu Provinsi Bengkulu (Eko Sugianto), dengan moderasi oleh JFT Penyuluh Hukum Madya (Edi Oktaviar).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Sofyan) menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud konkret peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam menyokong Pemilihan Umum yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, sebagai sarana integrasi bangsa.
"Sikap jujur dan netralitas aparatur negara dalam proses pemilu/pilkada memiliki integritas moral, yang tercermin dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu/pilkada. Adil bagi aparatur negara berarti bersikap fair dan memberikan perlakuan yang setara kepada semua kontestan atau peserta pemilu/pilkada, tanpa terkecuali," ujar Sofyan dalam sambutan kick-off Penyuluhan Hukum serentak.
Dalam pemaparan materi, Eko Sugianto menekankan peran Bawaslu sebagai pintu masuk utama dalam menjaga netralitas ASN selama pemilu. Bawaslu bertanggung jawab memastikan bahwa semua pihak, termasuk aparat pemerintah, bersikap jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan.
Meskipun situasi politik memanas menjelang pemilu, pesan Eko Sugianto adalah bahwa ASN harus tetap profesional dan tidak memihak pada kontestan politik. Selanjutnya, JFT Penyuluh Hukum Andrey Pramudia menjelaskan bahwa Netralitas ASN memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. ASN yang tidak netral dapat menghambat pelayanan publik karena kinerjanya menjadi tidak profesional.
Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas, yang berarti tidak berpihak dan tidak memihak kepada kepentingan politik. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta kepada narasumber.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak, yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dilaksanakan serentak di 33 Kantor Wilayah dan 66 titik pelaksanaan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup pemerintah, sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.