Kejagung Limpahkan Berkas Petinggi AJB Bumiputera ke PN Jaksel
Jakarta (AMBONEWS) - Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan atas nama Terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Jaksa Agung, Dr Burhanuddin melalui Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa terdakwa akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
“Terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei yang telah diserahterimakan tanggung jawab Tersangka dan Barang Buktinya, Selasa tanggal 29 Juni lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan untuk 20 hari ke depan atau hingga17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara Salemba,” terang Leonard.
Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, diajukan dengan dakwan melanggar pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jo pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah “dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK” yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh Terdakwa Nurhasanah binti alm H. Ahmad Safei, mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan utk membayar klaim nasabah (sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp.7 trilyun), padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah.