Jelang Lebaran, BI Siapkan RP 57,1 M Uang Pecahan Kecil
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Menjelang hari raya idul fitri 1441 Hijriyah, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bengkulu siapkan uang kartal senilai Rp 57,1 miliar dengan pecahan Rp 100 hingga Rp 20 ribu.
Berkaitan dengan kebutuhan uang kartal masyarakat selama periode puasa di Provinsi Bengkulu, Bank Indonesia memperkirakan terjadinya penurunan 54,67% dibandingkan periode puasa tahun 2019. Selain diakibatkan oleh dampak COVID-19 yang berimbas pada perekonomian masyarakat, juga didukung oleh antusiasme masyarakat menggunakan pembayaran non tunai.
Untuk itu, Bank Indonesia menggandeng seluruh perbankan yang ada di Bengkulu untuk membuka posko penukaran uang pecahan kecil, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun pecahan uang kertas yang telah disediakan oleh Bank Indonesia yakni pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 13 miliar untuk pemenuhan UPK ke perbankan dan Rp 1,12 miliar untuk pemenuhan UPK Instansi. Pecahan Rp 10 ribu senilai Rp 25,3 miliar untuk pemenuhan UPK ke perbankan dan Rp 840 juta untuk pemenuhan UPK instansi.
Pecahan Rp 5 ribu senilai Rp 11,85 miliar untuk pemenuhan UPK ke perbankan dan Rp 560 juta untuk pemenuhan UPK instansi. Pecahan Rp 2 ribu senilai Rp 3,53 miliar untuk pemenuhan UPK ke perbankan dan Rp 168 juta untuk pemenuhan UPK instansi. Serta pecahan Rp 1 ribu senilai Rp 510 juta untuk pemenuhan UPK ke perbankan dan Rp 112 juta untuk pemenuhan UPK instansi.
Sedangkan untuk uang logam pecahan Rp 1 ribu senilai Rp 60 juta untuk pemenuhan UPK ke perbankan, pecahan Rp 500 senilai Rp 25 juta, pecahan Rp 200 senilai Rp 20 juta dan pecahan Rp 100 senilai Rp 9 juta.
"Penukaran uang pecahan kecil dimulai sejak satu minggu sebelum lebaran. Meski ditengah pandemi, minat masyarakat untuk menukarkan uang ke pecahan kecil masih ada," Ungkap Kepala Bank Indonesia Bengkulu dalam video konference, Senin (11/5).
Untuk pemenuhan kebutuhan uang kartal masyarakat puasa dan lebaran tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan sebagai berikut:
a. Bank indonesia tetap melakukan kegiatan penukaran Uang Pecahan Kecil dengan optimal yang dilakukan secara kolektif per Lembagalinstitusi untuk menghindari kegiatan penukaran secara bersamaan ke Kantor Bank Indonesia atau pusat keramaian dengan tetap memperhatikan aspek physical distancing dan keprotokolan COVID-19 dalam melayani penukaran.
b. Bank Indonesia akan mengkarantina uang hasil setoran perbankan yang terkategori sebagai Uang Layak Edar selama 14 Hari, sebelum diedarkan kembali ke masyarakat melalui masyarakat.
c. Untuk daerah diluar Kota Bengkulu, Bank Indonesia telah mengoptimalkan keberadaan Kas Titipan Bank Indonesia di Manna, Mukomuko dan Lubuklinggau untuk melakukan kegiatan penukaran dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan pada poin pertama dan kedua.
d. Sehubungan dengan protokol untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di daerah, kegiatan penukaran secara langung oleh Bank Indonesia kepada masyrakat untuk periode Ramadhan-Idulfitri 2020 tidak dilakukan.
e. Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan perbankan di Bengkulu untuk optimalisasi loket penukaran di masing-masing bank dengan menerapkan aspek physical distancing dan higienis. Bank Indonesia akan melakukan komunikasi kepada masyarakat melalui berbagai media terkait lokasi-lokasi penukaran.
f. Bank Indonesia selanjutnya akan terus mendorong penggunaan non tunai pada pandemi COVID-19 melalui kebijakan:
1) Membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro
2) Menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp2.900
3) Mendukung akselerasi penyaluran dana bansos non tunai program-program pemerintah
4) Melonggarkan kebijakan kartu kredit meliputi:
a. Penurunan batas maksimal suku bunga, sebelumnya 2,25% menjadi 2% per bulan
b. Penurunan sementara nilai pembayaran minimum, sebelumnya 10% menjadi 5%
c. Penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran yang sebelumnya 3% atau maksimal Rp150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp100.000
d. Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19, dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit.
Nay