Polres Mukomuko Ringkus Warga Bekasi, Bawa Kabur Uang Pembelian Sawit
AMBONEWS.COM, Mukomuko - Polres Mukomuko Polda Bengkulu dalam Pres Releasenya hari ini ( 09/10/20 ) menyampaikan telah menangkap seorang tersangka penggelapan terhadap uang perusahaan sebesar Rp. 325.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) berinisial PR (25 ) warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Teguh Ari Aji, S.IK, menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan terhadap tersangka PR (25) dilakukan pihaknya di Kabupaten Bekasi Jawa Barat dibantu Personil Bekasi hari ini sekitar pukul 09.00 Wib.