Tujuh Warga Kota Bengkulu Jadi Tersangka Mafia Tanah
Kota Bengkulu (AMBONEWS) - Subdit harta benda dan tanah atau Hardabangtah Reskrimum polda bengkulu kembali ungkap sindikat mafia tanah dengan modus memanfaatkan lahan perusahaan yang akan habis masa hak guna usaha nya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos dalam press conference hari ini (09/11/21) menjelaskan, modus ke 7 orang pelaku penyerobotan lahan pt hasfram ini dengan memanfaatkan HGU perusahaan yang akan habis, mereka menggarap lahan dengan tujuan jika hgu tak diperpanjang mereka mendapatkan lahan tersebut.