Pahami Game Sesuai Umur Anak
Jakarta (AMBONEWS) - Guna mencegah dampak buruk dari permainan daring oleh anak-anak dalam bentuk aplikasi-aplikasi gim di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadirkan pemeringkat gim (game rating), Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem pemeringkat gim ini mengacu kepada kesesuaian antara konten di dalam gim dengan kelompok usia penggunanya.
Demikian dikatakan Koordinator Business Matchmaking Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Luat Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021). Menurutnya, banyaknya jenis gim yang bermunculan membuat orang tua harus bijak memilih aplikasi permainan apa yang bisa dimainkan oleh anak sesuai dengan rentang usianya.
"Untuk mendampingi orang tua dalam menjalankan perannya, Kementerian Kominfo telah meluncurkan IGRS. Hingga kini Kementerian Kominfo terus menggiatkan pentingnya pemahaman memainkan gim sesuai usia anak,” ujar Luat Sihombing.
Menurut Luat, IGRS dirancang sebagai program yang bertujuan meningkatkan industri gim Indonesia sehingga bisa menjadi ekosistem yang sehat dan optimal. IGRS dapat memberikan informasi terkait pengklasifikasian permainan interaktif elektronik (PIE), berdasarkan kategori konten gim dan usia pengguna.
Pemeringkatan gim dapat menjadi acuan oleh orang tua dan para pemain gim untuk mengetahui konten dan unsur yang ada dalam sebuah permainan. IGRS terdiri dari lima klasifikasi pemeringkatan gim mulai dari klasifikasi 3+ atau untuk usia tiga tahun ke atas hingga "Semua Usia”.
Pada klasifikasi 3+, artinya gim tersebut tidak mengandung konten yang mengkhawatirkan. Namun orang tua tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan mendampingi anak saat anak sedang mengakses gim tersebut. Klasifikasi kedua adalah 7+, artinya gim yang dimainkan berpotensi mengandung unsur darah. Pengawasan dan bimbingan orang tua masih tetap dibutuhkan anak pada saat bermain gim tersebut.
Pada klasifikasi berikutnya, IGRS memasukkan 13+ di mana gim berpotensi mengandung unsur kekerasan dan tetap membutuhkan pendampingan orang tua. Klasifikasi keempat adalah gim 18+, selain mengandung konten kekerasan, gim itu berpotensi unsur darah, narkotika, seksual, judi, dan horor.
Luat mengingatkan bahwa anak sangat perlu didampingi oleh orang tua dan harus diawasi ketika mengakses gim pada klasifikasi ini. Terakhir kategori yang paling ramah atau “Semua Umur”. Artinya gim bersangkutan dapat dimainkan oleh seluruh kelompok pengguna dari berbagai usia. Gim itu umumnya tidak mengandung unsur darah, kekerasan, maupun horor.
Adanya IGRS diharapkan menjadi panduan dan membangun kesadaran bagi para pengembang gim lokal untuk ikut berperan aktif mendidik generasi muda. Pengembang gim juga diharapkan mengikuti koridor dan memastikan aplikasi produknya telah sesuai dengan ketentuan IGRS terutama memperhatikan batasan usia pengguna konten permainan.
Situs IGRS merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Situs ini bertujuan supaya pengembang gim bisa mendaftar dan menguji secara mandiri (self-submission) terhadap produk yang ditawarkan kepada pengguna atau penggemar.
Saat mendaftar, pengembang dan/atau penerbit gim hanya perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan pada formulir. Sistem akan mengkalkulasi dan mengklasifikasikan gim berdasarkan informasi yang diberikan ke dalam kategori umur 3+, 7+, 13+, 18+ dan semua umur. Sistem pengujian mandiri oleh pengembang gim lokal diawasi oleh komite klasifikasi terdiri dari unsur pemerintah, ahli, dan komunitas industri gim.
IGRS diluncurkan pertama kali pada November 2016 oleh Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu masyarakat, termasuk orang tua. Ini terkait pemilihan gim yang sesuai dengan usia penggunanya agar tetap aman dan sesuai kepribadian bangsa Indonesia.
Sumber: Indonesia.go.id