Skip to main content
Satwa

BKSDA Lepasliarkan Ribuan Satwa Dilindungi Hasil Selundupan

Lampung (AMBONEWS) - Tim Wildlife Rescue Unit SKW III Lampung BKSDA kembali lepasliarkan  berbagai jenis burung yang tidak dilindungi bersama sama dengan Unit Tipidter Polda Lampung dan UPTD Tahura WAR serta dibantu oleh Yayasan Flight Bird Indonesia di Youth Camp Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman Hanura, Selasa (22/06)

Jenis Burung yang berhasil dilepasliarkan berjumlah 3.120 ekor diantaranya adalah jenis Burung Jalak Kerbau 470 ekor, Burung Perkutut Jawa 450 ekor, Burung Perenjak Jawa 280 ekor, Burung Cinenen Kelabu 730 ekor, Burung Bondol Rawa 600 ekor, Burung Bentet Kelabu 40 ekor, Burung Madu Pengantin 200 ekor, Burung Cipoh 80 ekor, Burung Gelatik Batu 240 ekor, Burung Sikatan bakau 32 ekor, Burung Empuloh Janggut 6 ekor dan Burung Jinjing Batu 2 ekor.

Sementara itu, 7 jenis satwa dilindungi masih dalam proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung di antaranya adalah jenis Burung Beo 1 ekor, Takur Tutut 4 ekor, Cililin 7 ekor, Cicadaun Kecil 24 ekor, Cicadaun Sayap Biru 3 ekor, Cicadaun Besar 5 ekor, Burung Madu Leher merah 4 Ekor Mas.

Diberitakan sebelumnya, satwa tersebut akan diselundupkan dari Seputih Raman Lampung Tengah menuju Serang Banten dan Jakarta. Sekitar 3.726 ekor Burung berhasil diamankan di pintu Tol Sidomulyo Lampung Selatan. 

Saat ini, kendaraan pengangkut dan sopir diamankan di Markas Polda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Pelaku dapat di jerat berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf (a) yang berbunyi "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup." 

Kemudian  selanjutnya berdasarkan pasal 40 ayat 2 pelaku dapat dijerat pidana setinggi tingginya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya 100jt.