Mencuri di Sekolahan, ABG Lebong Ditangkap Polisi
Lebong (AMBONEWS) - Kepolisian Resor (Polres) Lebong Polda Bengkulu menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya, Selasa (1/2/22).
Kedua terduga pelaku yakni DP (18) dan AR (18) warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Desa Talang Liak 1 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 35 / I / 2022 / SPKT.Satreskrim / Resor.Lebong/ Polda.BKL, tanggal 27 Januari 2022 lalu.