Skip to main content

Jual Miras, Dua Rumah Warga Digerebek

AMBONEWS.COM, Bunta - Jajaran Polsek Bunta kembali menggerebek dua rumah warga di Kecamatan Simpang Raya, lantaran diduga menyimpan bahkan menjual minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus, Sabtu malam (19/9).

“Pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Dua rumah warga di Kecamatan Simpang Raya yang di razia tersebut adalah milik LN (27) dan YS (37). Dalam kegiatan itu polisi menyita belasan kantong cap tikus.

Subscribe to Polres Bunta