Rokok Ilegal, Minuman Serta Barang Pornografi Senilai Rp308,6 Juta Dibakar
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Ribuan barang tak berizin atau ilegal dari hasil penindakan tahun 2020 oleh kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkulu dimusnahkan.
Barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 576,9 ribu batang rokok, 2 botol HPTL, dan 124 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, barang kiriman pos yang disita sebanyak 6 paket barang ponografi, jika dirupiahkan keseluruhan senilai Rp556,25 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp308,6 juta.