Skip to main content
Kampanye di Sosial Media Diawasi Ketat, Ini Penjelasan Bawaslu

Kampanye di Sosial Media Diawasi Ketat, Ini Penjelasan Bawaslu

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Terkait pengawasan kampanye di media sosial pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu membentuk tim khusus dalam pengawasan mulai dari jajaran Provinsi, Kabupaten/Kota hingga di jajaran Desa.

Di tingkat provinsi, Komisisoner Bawaslu Provinsi Bengkulu divisi Pengawasan, Fatimah Siregar menyebutkan bahwa ada pengawas partisipatif, sehingga ketika melihat ada konten-konten di sosial media yang berkaitan dengan unsur SARA, ujaran kebencian, langsung dijadikan temuan dan ditindaklanjuti.

"Ketika pelanggaran itu ada dugaan pidananya, akan diproses di Gakumdu, ketika pelanggaran itu memang oleh tim ataupun calon nanti pasti akan ada pidana dan pelanggaran administrasi yang prosesnya itu nanti akan direkomendasikan ke KPU selaku penyelanggara," Kata Fatimah, Senin (31/8).

Hal ini dilakukan lantaran sudah maraknya media sosial yang dipakai oleh pendukung salah satu calon menyuarakan simpatiknya dan mengembangkan kelebihan dari calon dukungannya. 

Namun hal ini diperbolehkan karena merupakan hak dari masyarakat untuk mengkampanyekan calon Kepala daerah pilihannya, yang dijadikan masalah ketika konten dalam sosial media tersebut mengandung unsur sara, ujaran kebencian serta mengganggu stabilitas keamanan dimasyarakat.

"Kita akan memproses, paling tidak yang punya akun itu siapa, hanya kendalanya ini kalau kami di Bawaslu Provinsi terkadang punya keterbatasan untuk mengawasi itu, tugas kita bukan hanya sebatas mengawasi media sosial, kami berharap kepada yang peduli dengan Pemilu ini silahkan melaporkan, menyampaikan ke kami, paling tidak menyampaikan informasi ke Bawaslu, nanti akan kami proses, kami atau penyelenggara jadikan sebagai informasi awal," tambahnya.

Untuk itu, Bawaslu menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Google, Youtube, Instagram guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini dan bersama-sama melakukan pengawasan di media sosial.

Dalam MoU itu berisi tiga poin penting, pertama, meningkatkan partisipatif dalam hal Pilkada, kedua, mencegah adanya hoax dan unsur sara serta ujaran kebencian, ketiga, mensukseskan penyelenggaraan Pilkada.

 

Nay