Miliki Tanduk Hewan Dilindungi, Seorang Warga Kota Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
AMBONEWS.COM, Bengkulu - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu kamis sore 17 September 2020 berhasil mengamankan pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi. Pelaku ialah AS (48) yang beralamat di Jalan P. Natadirja , Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.