Kebutuhan Pokok Kena Pajak, Ikappi Bakal Protes ke Jokowi
Jakarta (AMBONEWS) - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana pemerintah menjadikan kebutuhan pokok sebagai objek pajak. Rencana ini tertuang dalam perluasan objek pajak PPN dan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri meminta pemerintah membatalkan wacana masuknya sembako ke dalam barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).