Skip to main content

Kebutuhan Pokok Kena Pajak, Ikappi Bakal Protes ke Jokowi

Jakarta (AMBONEWS) -  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana pemerintah menjadikan kebutuhan pokok sebagai objek pajak. Rencana ini tertuang dalam perluasan objek pajak PPN dan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri meminta pemerintah membatalkan wacana masuknya sembako ke dalam barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). 

Subscribe to Ikappi