Penunjukan TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Bukan Pilihan, DPR RI: Mendagri Patuhi UU Pilkada
Jakarta (AMBONEWS) - Pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Tercatat, mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah.
Opsi penunjukan perwira TNI/Polri sebagai Plt Kepala Daerah tersebut sejalan dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.