Ribuan Domain Perdagangan Berjangka Komoditi Diblokir
AMBONEWS.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir sebanyak 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.
Hingga bulan Oktober 2020, total telah diblokir sebanyak 1029 domain entitas tak berizin. Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.