Skip to main content
Tersangka

Pungli Penerbitan NIPD, Sekdes Tanjung Pandan Ditetapkan Tersangka

Kaur (AMBONEWS) - Sekretaris Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur berinisial HA (38) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu dalam tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Dalam kasus itu, HA berperan sebagai Ketua Panitia Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kaur Tengah.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HA sejak Rabu (17/3/2021).

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap HA untuk memudahkan proses penyidikan” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, Kamis (18/03/21).

Untuk melakukan berkas penyidikan dalam perkara HA, personil Tipikor juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Asmawi serta Kabid PMD Kaur, Donny Rasfino sebelumnya, Selasa (16/3/21) malam.

Selain melakukan pemeriksaan, Personil Tipikor Polres Kaur juga sempat menggeledah ruangan Kepala Dinas PMD Kaur. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terdapat beberapa dokumen penting yang disita di antaranya yakni SK NIPD yang belum dibagikan serta dokumen lain yang berkaitan dengan perekrutan NIPD.

Untuk diketahui, penerbitan NIPD dilakukan secara kolektif dan sudah ditandatanganinya, tidak ada instruksi, apalagi kewajiban para perangkat desa untuk menyetor sejumlah uang untuk penerbitan NIPD itu.

Sebelumnya, Kepolisian Kaur melakukan OTT dan mengamankan saksi berinisial Hn salah seorang oknum perangkat desa bersama sejumlah uang tunai dengan nilai Rp 200 juta lebih.

OTT yang dilakukan polisi hanya berselang beberapa jam setelah penyerahan NIPD oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Rabu (24/2/2021) di Kantor Camat Tanjung Kemuning pukul 10.00 WIB.