PPKM Darurat Diperpanjang, 1 Pasang Catin Pilih Tunda Nikah
Bengkulu (AMBONEWS) - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sampai hari ini, Minggu 8 Agustus 2021 yang tentunya juga berdampak pada masyarakat yang ingin menggelar pesta pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Marlius Putra, mengatakansejak pemberlakuan perpanjangan PPKM mikro ini telah berdampak kepada salah satu pasangan Calon Pengantin (Catin) SA dan DA yang beralamat di Jalan Danau Kelurahan Panorama yang akhirnya menunda rencana akad nikah karena tidak diperbolehkan melaksanakan pesta.
"Satu pasangan pilih tunda akad nikah karena memang mau bersamaan dengan persepsinya," kata Marlius.
"Terutama bagi yang sudah sangat lama menantikan untuk menggelar pesta pernikahan. Dengan harapan pemerintah segera memperbolehkan untuk menggelar pesta, namun hingga saat ini belum diperbolehkan," katanya lagi.
Pasangan ini melapor kepada KUA seminggu sebelum pelaksanaan akad nikah untuk menunda terlebih dahulu akad nikah mereka, dengan alasan tidak bisa melaksanakan pesta.
Mereka beralasan kurang afdol jika setelah akad nikah tidak dilaksanakan pesta. Karena ini merupakan sejarah yang tidak akan terlupakan seumur hidup.
Padahal pihak KUA sudah meyakinkan bahwa pesta itu bisa saja dilaksanakan sebulan atau dua bulan kedepan setelah kondisi Covid-19 menurun dan sudah ada edaran yang membolehkan pesta.
"Itu sudah sepekan yang lalu. Saat ini pasangan calon pengantin belum melapor kembali," kata Kepala KUA.