Skip to main content
Lagi, Public Figure Tersandung Kasus Narkoba

Lagi, Public Figure Tersandung Kasus Narkoba

AMBONEWS.COM, Jakarta – Unit 2 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Publik Figur (RA)

Atas dasar tersebut, pada hari Jumat  (04/09/2020) pukul 16.00 WIB, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap RA di TKP.

Polisi menemukan 1 buah plastik bening berisi sabu seberat 0,78 gram. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, Tim melakukan penggeledahan rumah RA di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu dan korek api yang biasa digunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F. yang sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.

 

(PoldaMetroJaya)