Skip to main content
Kapuspenkum

Dugaan Korupsi, 3 Pejabat PT AMU Diperiksa

Jakarta, (AMBONEWS)  - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung, Selasa (22/6/21) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ketiganya adalah AH selaku Supervicor Pemasaran PT AMU, diperiksa terkait pemasaran produk asuransi Askrindo pada PT AMU.

Lalu NNH selaku Kepala Seksi Subrogasi PT.AMU, diperiksa terkait pendapatan subrogasi dan recoveries yang diterima PT AMU.

Dan  AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT.AMU, diperiksa terkait produk produk asuransi Askrindo 2016 – 2020, aliran dana, komisi ke Direksi Askrindo.

Kapuspenkum menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," pungkas Kapuspenkum.