Skip to main content
Kapuspenkum

3 Dirut dan 2 Pejabat Bank Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Tipikor PT ASABRI

Jakarta (AMBONEWS) -  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kelima saksi yang diperiksa antara lain FD selaku Direktur PT Millenium Capital Management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan AT selaku Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya terkait dengan aset Tersangka BTS.  

Kemudian RH selaku Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia (Tbk) terkait dengan aset Tersangka BTS, JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras terkait dengan aset Tersangka BTS serta AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading terkait dengan aset tersangka BTS.

Kapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. 

​​​