Skip to main content
Obb

100 Miliar Dana KUR Bank Bengkulu Dikucurkan untuk UMKM

 

AMBONEWS.COM, BENGKULU -- Bank Bengkulu serahkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada perwakilan UMKM yang disetujui dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima kucuran anggaran dana KUR yang dialokasikan sebesar 100 milyar Rupiah di tahun 2023 ini, bertempat di gedung Bank Bengkulu Pusat kota Bengkulu, Selasa (30/05/2023).

Kredit Usaha Rakyat diberikan kepada pengusaha secara perseorangan, badan usaha, dan kelompok usaha yang produktif dan layak, namun memiliki agunan tambahan yang cukup dengan besaran berbeda-beda mulai 100 jita hingga lebih.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan dan perluasan akses pembiayaan kepada usaha produktif, peningkatan kapasitas daya saing umkm, dan pemberian dorongan atas pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha produktif untuk mengetahui alur dan proses pelaksanaan program ini, sehingga akses permodalan dan pengembangan usaha dapat terbuka lebih lebar.

Penjabat sementara Direktur Bank Bengkulu, Alfian mengucapkan terimakasih kepada Kajati Bengkulu, Heri Jerrmani yang telah ikut berperan dalam mempercepat pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat, sehingga diharapkan akan meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat.

"Sebagai informasi, tahun 2022 bank bengkulu telah menyalurkan kur sebesar 84.2 milyar, untuk tahun 2023 bank bengkulu menyalurkan sebesar 100 milyar untuk didistribusikan ke seluruh unit kerja Bank Bengkulu,"sampai Alfian dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri provinsi Bengkulu, Heri Jermani dalam sambutannya menyampaikan, Kejaksaan berharap KUR bisa masuk disemua lini, termasuk pencegahan stunting, kredit usaha pasca pandemi dan masa pemulihan ekonomi juga pengentasan kemiskinan bisa saling terkait.

Khusus diperbankan di Bengkulu, ada salah satu perbankan yang terpaksa bisa dipenjarakan jika ada indikasi atau dugaan fraudnya, penyimpangan data fiktif, seharusnya KUR tersalurkan dengan baik tetapi sebaliknya.

"Untuk penerima, mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya jangan sampai tdk termanfaatkan dari kejati akan trus melakukan pendampingan secara maksimal, "sampai Heri Jermani. (**)

Disukai