Diduga Hamili Remaja di Bawah Umur, Mantan Kades di Lebong Dilaporkan ke Polisi
Lebong - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lebong berinisial JK terpaksa berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Lebong atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang pernah menjabat sebagai pimpinan desa di Kecamatan Rimbo Pengadang ini diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial A hingga menyebabkan korban hamil. Kasus yang melibatkan oknum mantan pejabat desa tersebut kini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, membenarkan adanya laporan yang masuk pada Senin, 11 Mei 2026 tersebut. Darmawel menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dari pihak keluarga korban dan saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap tindak lanjut oleh penyidik. Sejumlah langkah awal telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, hingga pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi visum terhadap korban untuk memperkuat bukti secara medis. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum resmi dari pihak rumah sakit guna memastikan fakta-fakta dalam kasus ini.
Meski dari keterangan awal diketahui bahwa antara korban dan terlapor memiliki hubungan berpacaran, polisi menegaskan bahwa status tersebut tidak menggugurkan unsur pidana mengingat korban masih dalam kategori anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.
Penyidik Satreskrim Polres Lebong masih terus mendalami seluruh keterangan saksi serta fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Dalam waktu dekat, polisi juga dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa JK selaku terlapor guna melengkapi berkas penyelidikan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban.