Capai Rp861 Juta, Hasil Investasi Bodong Untuk Buat Biaya Kuliah dan Kirim Orangtua
Rejang Lebong (AMBONEWS) - Personil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu perlahan mulai mengungkap beberapa fakta dalam penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang dijalankan tersangka YN alias Yu (19) dan rekannya VADI alias Va (20).
Terbaru, mereka sudah mengetahui korban yang menyita handphone Iphone 12 Promax milik tersangka.