Skip to main content
pelaku

Polisi Tangkap Warga Kepahiang Salahgunakan Sabu

Kepahiang (AMBONEWS) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WH (32) atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba tanaman jenis sabu-sabu, Rabu kemarin (17/11/2021).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Resnarkoba IPTU M Trisaldi Siregar mengatakan, hari ini (18/11/2021) sebelumnya telah diamankan pelaku berinisial BB yang mana pelaku mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada pelaku tersebut telah dibeli dari WH seharga Rp200.000, kemudian petugas bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Sat Resnarkoba Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU M. Trisaldi Siregar dan anggota, bersama anggota Polsek Tebat Karai melakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah milik tersangka WH yang beralamat di Desa Taba Air pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.

Dalam penggeladahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna bening tempat menyimpan sabu sabu, 5 paket kecil klip merah yang diduga berisi narkotika jenjs sabu sabu, dan 1  buah HP merk OPPO warna Gold.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku juga terancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya mengakhiri. (KA)

Disukai