Skip to main content
diamankan

Polisi Tangkap Warga Kaur Penjual Obat dan Minuman Keras

Kaur (AMBONEWS) - Personil Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA (30) warga Desa Pinang Jawa 1 Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur karena menjual obat terlarang jenis Pil Samcodin serta minuman keras (Miras) ke masyarakat di wilayah Kecamatan Kinal.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsul Rizal, Minggu (24/08/21) mengungkapkan, tersangka DA ditangkap pihaknya di kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.

“DA diamankan saat membawa Pil Samcodin dan juga Miras di jalan lintas Desa Karang Dapo. DA masuk dalam target operasi karena sering menjual obat dan minuman keras kepada para remaja,” ungkap Kapolsek Kaur Tengah.

Kapolsek menjelaskan, tersangka DA diamankan langsung olehnya bersama anggotanya itu sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.

Diamankannya tersangka berbekal informasi masyarakat tentang adanya dugaan jual beli obat merek Samcodin dan Miras tanpa izin.

Pada saat Patroli masuk ke daerah Kinal dan berpapasan dengan tersangka yang sedang naik Sepeda Motor Yamaha X-Ride Nopol A 2237 JQ sedang membawa karung dan mengendarai sepeda motor kencang, lalu dilakukan pengejaran oleh anggota dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari penggeledahan yang dilakukan didapat Miras jenis MH dan Vodka tersebut diletak di depan dengan dibungkus karung dan didapat Pil Samcodin diletakkan di bawah jok motor tersangka. ketika di tanyai, tersangka mengakui atas kepemilikan Pil Samcodin dan Miras tersebut.

Dari tersangka barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Pil Samcodin sebanyak 278 kaplet, masing-masing kaplet berisi 10 tablet, Miras jenis mansion house sebanyak 24 botol dan Vodka 24 botol.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari pil dan juga miras yang dimiliki oleh tersangka,” Jelas Kapolsek Kaur Tengah.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek.