Kasus Dana Hibah KONI Bengkulu Dilimpahkan ke JPU
Bengkulu (AMBONEWS) - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsu Polda Bengkulu Kamis (09/09/21) akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu Mufran Imron ke jaksa penuntut.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Andhi, Sabtu (10/09/21) mengungkapkan, meskipun telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tersangka Mufran akan tetap ditahan di Mapolda Bengkulu.
”Kemarin ami melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana kasus korupsi, yang merugikan negara kurang lebih sebesar sebelas miliar rupiah, tersangka ini saudara Mufran merupakan Ketua KONI. Selanjutnya setelah diserahkan, berikutnya tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu” ujar Kombes Pol Aries didampingi para Jaksa dan Penyidik serta Kuasa Hukum tersangka saat pelimpahan dan barang bukti.
Sementara itu, tersangka sepertinya membantah kasus tersebut merugikan negara hingga sebelas miliar rupiah tersebut.