Skip to main content
Penahanan

Tersangka Korupsi Alih Izin Tambang Batubara di Jambi Resmi Ditahan

Jakarta (AMBONEWS) - Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Kamis (3/6/21), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang terkait dengan perkara tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah WAM selaku Pensiunan Karyawan PT Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT Antam Tbk tahun 2010 dan AT selaku Direktur Operasional PT ICR.

"Saksi WAN diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," kata Kapuspenkum.

"Sementara AT diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," tambahnya. 

Setelah selesai pemeriksaan, 1 dari 2 orang terperiksa, lanjut Kapuspenkum, AT yang sudah lebih awal dinyatakan sebagai tersangka seyogyanya diperiksa kemarin Rabu 02 Juni 2021. 

AT hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 03 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun pasal sangkaan dan peran Tersangka AT dalam perkara tersebut, kata Kapuspenkum dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Bahwa Tersangka AT bersama dengan Tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT Antam, Tbk) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi;

• Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya;

• Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis.

Lebih lanjut Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

"Penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus," sampai Kapuspenkum. 

Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.