PPKB Inkindo Latih Kompetensi Tenaga Ahli Kontruksi Bengkulu
Bengkulu - Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 06 tahun 2019 tentang regulasi sertifikasi digital, dan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No. 10 tahun 2019 tentang PPKB, dan Undang Undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 menyebutkan, bahwa setiap personil dan masyarakat yang terlibat pada jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian.