Tujah Pemuda 17 Tahun, Warga Curup Utara Dilaporkan Ke Polisi
Rejang Lebong (AMBONEWS) - Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu mendalami laporan Sukarman (51) warga Kabupaten RL yang melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh anaknya yang bernama Kumbang (17).
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi fitrianto Senin (13/09/21) mengungkapkan, penganiayaan yang dialami oleh korban terjadi pada hari Minggu 12 Septmber 2021 sekitar jam 01.00 WIB.
”TKP nya di Simpang Lampu Merah Sukaraja Curup Timur,” ungkap Kasat Reskrim.