Skip to main content

Soal Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Bengkulu (AMBONEWS) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu, Santosa, mendukung penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

Subscribe to Kemenkum