Kejagung Periksa Pegawai BPJS Atas Dugaan Korupsi Resepsi Pernikahan
Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa yaitu WW selaku Sales Wedding Hotel Bidakara dan YA selaku Direktur of Sales Marketing Hotel Bidakara.
"Kedua saksi diperiksa terkait pemesanan gedung Bidakara untuk acara pernikahan pegawai BPJS," kata Kapuspenkum.
Kapuspenkum menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Kami menggali apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum.
Demikian pemeriksaan saksi yang berlangsung, Kapuspenkum menyebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Sebwlumnya Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1/2021).
Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam waktu dekat penyidik Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah berganti jajaran direksi sejak Jumat (19/2/2021) melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 38/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021–2026.
Jaksa Penyidik Jampidsus menemukan ada kemiripan kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan dengan Pelindo II, yang punya dua kemungkinan kerugian negara disebabkan oleh mufakat jahat antara pihak terkait atau kerugian bisnis.