Skip to main content
ditangkap

Guru Ngaji di Mukomuko Tega Setubuhi Muridnya Belasan Kali

Mukomuko (AMBONEWS) – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko, SO (50) diduga tega menyetubuhi anak muridnya RA (15) sebanyak 15 kali.

Personil Polsek Mukomuko Utara Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Bripka Sarnubi yang melakukan penangkapan pada pelaku mengatakan SO ditangkap pada Rabu (27/10/21) pukul 23.00 malam usai sebelumnya pukul 19.00 korban menceritakan kejadian ini pada ibu kandungnya.

Dari pengakuan ibu korban, setiap kali SO mau melakukan persetubuhan, pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan pelaku dan korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

Persetubuhan tersebut terjadi sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021 dan waktu terakhir kejadiannya pagi hari di bulan Agustus 2021. Persetubuhan berlangsung di sebuah perumahan di perusahaan.

Pengakuan korban bahwa kejadian persetubuhan tersebut sudah dilakukan sekitar 15 kali dan korban menuruti kemauan diduga pelaku karena takut diancam pelaku.

Namun akhirnya pada hari Rabu 27 Oktober 2021 korban memberitahu kejadian tersebut kepada ibu kandungnya melalui WA oleh pelaku kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan pihak keluarga, orang tua korban dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Bripka Sarnubi selaku Bhabinkamtibmas di Kecamatan Air Dikit Personil Polsek Mukomuko Utara menerima laporan pengaduan korban serta Koordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Mukomuko.