DPRD Kota Bengkulu Harap Perda RTRW Jadi Rujukan Pembangunan Wilayah
Kota Bengkulu (AMBONEWS) - Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu (RTRW) Kota Bengkulu Tahun 2020-2040 telah dirampungkan beberapa hari lalu. Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) memberikan beberapa catatan sebelum Raperda ini disahkan dalam forum rapat paripurna pembicaraan tingkat kedua.
Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan prinsipnya Raperda RTRW mengatur penempatan pola ruang dan kawasan, sehingga sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah memastikan bahwa peraturan tidak hanya akomodatif terhadap perkembangan ekonomi, namun juga mengakomodir kelestarian lingkungan hidup.
"Sebab skema ini diproyeksikan sampai Tahun 2040, sehingga kebijakan pengembangan wilayah mutlak harus merujuk kepada RTRW, " kata Adnan, Sabtu (20/2/2021).

Bapemperda juga memberi catatan, ke depan, melalui paraturan ini ada kepastian masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ekonomi, bukan hanya mengakomodir investor dari luar. Selain itu, Bapemperda juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu memaksimalkan pelayanan publik dan terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan secara efektif.
Lebih lanjut, papar Adnan peraturan ini juga menjadi rujukan mutlak bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan menyusun program pembangunan mulai dari RPJM, RKPD bahkan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah harus didasarkan pada Perda RTRW.
"Bahkan nanti kedepan siapapun yang mau ikut kontestasi Pilkada, mau membuat visi misi, ya harus didasarkan dari Perda RTRW. Jangan didegradasi kedudukannya sebagai hukum positif tertinggi di daerah," katanya.
Tak hanya itu DPRD juga ingin memastikan Perda RTRW menjadi grand design kota yang visioner. Pendekatan pun tentu berbeda dengan Perda RTRW di Kabupaten.
Dengan selesainya pembahasan Raperda RTRW Kota Bengkulu di tingkat Bapemperda dan Timlegda, Bapemperda sudah merampungkan empat Raperda, yakni Raperda Pembentukan Badan Kesbangpol, Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah dan Raperda Bangunan Gedung. (Bisri/Adv)