Cabuli Balita, Tukang Meubel di Rejang Lebong Ditangkap Polisi
Rejang Lebong (AMBONEWS) – Naas seorang balita berusia lima tahun di Kabupaten Rejang Lebong harus jadi korban pencabulan usai diajak nonton film porno oleh pria paruh baya TR (45).
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea melalui KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar, mengatakan tersangka TR (45) adalah warga pendatang dari Jawa Barat yang bekerja sebagai tukang meubel di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang.
“Pelaku masih diperiksa petugas penyidik Unit PPA Polres Rejang Lebong. TR kami amankan pada hari Selasa 26 Oktober kemarin dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 5 lima tahun,” katanya, Kamis (28/10/21).
Deny menjelaskan, kasus pencabulan anak balita ini dilakukan tersangka pada Jumat (22/10/21) sekira pukul 10.00 WIB, di rumah yang menjadi lokasi pembuatan kursi meubel yang ada di Desa Sumber Bening, dan kemudian keesokan harinya dilaporkan orangtua korban ke Polres Rejang Lebong.
Kejadian itu bermula saat terduga pelaku melihat ada 3 orang anak-anak termasuk korban yang tengah asyik bermain tidak jauh dari tempat pelaku bekerja. Kemudian terduga pelaku yang saat itu tengah beristirahat memanggil korban ke dalam ruangan kerja meubel.
Setelah korban mendatangi pelaku kemudian mengajak korban untuk nonton film porno yang ada di handphone pelaku. Pelaku seterusnya mencabuli korban.
“Setelah selesai korban lantas pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya yang selanjutnya melapor kepada polisi,” katanya pula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 yang telah diubah ke UU nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.