Skip to main content
Besok, Bus Putra Rafflesia Kembali Beroperasi

Besok, Bus Putra Rafflesia Kembali Beroperasi

AMBONEWS.COM, Bengkulu - Sejak diperbolehkan kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI semoa moda transportasi kembali beroperasi, ternyata sedikit memberikan nafas lega bagi para pengusaha angkutan umum, baik darat, udara maupun laut.

Salah satunya PO Bus Putra Rafflesia, rencananya mulai besok, Sabtu (9/5) beberapa bus dengan beberapa tujuan akan kembali dioperasikan, namun pihak pengelola Putra Rafflesia belum mendapatkan aturan-aturan yang harus diterapkan saat kendaraan kembali beroperasi mengangkut penumpang.

"Peraturan yang lama imbasnya ke crew, seperti driver, kernet dan perusahaan, imbasnya banyak, tapi peraturan sekarang ini tanggal 7 ini kita harus sudah jalan, sudah boleh operasi, tapi aturan-aturannya belum kita dapat. Rencananya, kita mulai beroperaasi lagi tanggal 9, Sabtu ini," Ungkap Aswandi, Kepala Oprasional PO Putra Rafflesia.

Sebab, pengelola menghindari saat kendaraan beroperasi lagi tanpa adanya aturan, ditakutkan ditengah jalan malah tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan atau putar balik lagi.

"Mudah-mudahan (Semua rute, red) akan dibuka, tapi melihat penumpangnya dulu," tambahnya.

Akibat dari aturan Pemerintah yang menstop semua moda transportasi, tentu memberikan imbas yang cukup besar bagi PO Putra Rafflesia, baik dari segi income perusahaan, maupun supir dan kernet yang terpaksa harus dirumahkan sementara.

Sementara itu, salah satu supir Bus Putra Rafflesia jurusan Bengkulu - Jakarta - Bandung mengaku selama dua bulan belakangan ia terpaksa mencari alternatif lain agar bisa menafkahi anak dan isterinya dirumah, lantaran bus tidak jalan, ia tidak mendapat gaji maupun insentif tambahan.

Beliau mengakui, sebagai pengemudi bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan saat mengemudi asalkan bus diperbolehkan kembali beroperasi.

"Kami sebagai pengemudi siap, apapun yang diberikan, seperti masker, sarung tangan, itu kan sudah keputusan, kalau itu yang ditentukan kami siap, sebelumnya juga kami kan kayak gitu,semenjak adanya Covid-19 ini, kami sebagai pengemudi ikuti aturan pemerintah," Kata Lupi Herlanda, Driver Bus Putra Rafflesia jurusan Bengkulu - Jakarta - Bandung.

Data terhimpun, mengenai aturan baru semua moda transportasi sudah boleh kembali beroperasi ini berlaku bagi kriteria tertentu, adapun kriteria masyarakat yang diberi kelonggaran yaitu:

  • Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
  • Kelonggaran juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis
  • Warga dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia
  • Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Nay