Bendahara KONI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Bengkulu (AMBONEWS) - Setelah sebelumnya Ketua KONI Provinsi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dan saat ini penyidik tinggal menunggu berkasnya P21 kemudian diserahkan ke Kejaksaan Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Bendahara KONI berinisial F.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, Rabu (05/08/21) mengungkapkan, Penetapan berdasarkan pengumpulan bukti dan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
“Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI. Bendaharanya, inisial F,” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, Dengan adanya penambahan tersangka, penyidikan akan segera melengkapi berkas untuk melimpahkan kepada jaksa.
Untuk berkas Mufron belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda.
”Kami akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung menyerahkan kita ke Kejaksaan.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.