Skip to main content
Pnyerahan

13 Tahun Perjuangan Seluma Peroleh Opini WTP

Bengkulu (AMBONEWS) –Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, maka BPK memberikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2020 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Opini WTP kali ini merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh Pemkab Seluma karena sejak 2008 atau selama 13 tahun belum pernah mencapai predikat tertinggi atas LKPD yang dapat diberikan oleh BPK.

Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD kepada Ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Erian Andesca dan Bupati Seluma Erwin Octavian di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu pada hari Senin, 10 Mei 2021.

Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera 
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Seluma terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:

a. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 13 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,141 Miliar;

b. Realisasi belanja makanan dan minuman serta alat tulis kantor pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan; dan

c. Tiga paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan 
Penanggulangan Bencana Daerah tidak sesuai kontrak sebesar Rp434,964 juta.

Ranni mengatakan pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. 

"Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LKPD secara keseluruhan," kata Ranni.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai "kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. 

"Perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," kata Ranni.

Dapat diinformasikan pula bahwa sampai dengan Semester II TA 2020 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkab Seluma adalah sebesar 54,84% atau peringkat terbawah dalam hal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil temuan BPK untuk wilayah Bengkulu dan masih jauh di bawah target nasional yaitu sebesar 75,00%.

BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana 
pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.