Skip to main content
ditahan

1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alih Izin IUP Batubara di Jambi Ditahan 

Jakarta (AMBONEWS) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rabu (09/6/21). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 3 orang yang diperiksa antara lain saksi YK, saksi DT dan Tersangka MTM.

YK selaku VP Legal and Compliance PT Antam, Tbk  diperiksa berdasarkan mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).

DT selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk tahun 2008 sampai dengan 2016 diperiksa mekanisme SOP akuisisi PT CTSP oleh PT ICR.

Dan Tersangka MTM selaku Mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011 diperiksa mekanisme SOP akuisisi PT CTSP oleh PT ICR.

Setelah selesai pemeriksaan, 1 dari 3 orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini yaitu MTM dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 09 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Adapun peran Tersangka MTM dalam perkara tersebut, lanjut Kapuspenkum dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tersangka MTM telah bersepakat dengan Tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 hingga 2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92.500.000.000, walaupun belum dilakukan due dilligence;

Lalu Tersangka MTM bersama dengan Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1.250.000.000 di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional (TMI);

Kemudian Tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp56.500.000.000, dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR);

Setelah itu Tersangka MTM dan Tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009 hingga sekarang, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja.

“Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum. 

“Juga Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP,” tambah Kapuspenkum.

Kapuspenkum menyebut penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. 

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka MTM telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” tutup Kapuspenkum.