Eksekusi 35 Perkara KPK Pulihkan Uang Negara Rp171 Miliar
Jakarta (AMBONEWS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian kinerja selama semester I tahun 2021 pada pelaksanaan tugas penindakan, eksekusi, kordinasi dan supervisi.
Konferensi pers capaian kinerja ini dihadiri oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Plh. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Karyoto.
Alexander mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 penanganan perkara di KPK juga mengalami kendala. Meski begitu, selama semester pertama tahun 2021, KPK melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery sebesar Rp171,23 Miliar. Selain itu, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi bersama-sama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun.
Karyoto merinci asset recovery sebesar Rp 171,23 Miliar tersebut terdiri dari Rp73,72 Miliar Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU, dan Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan Hibah.
Sedangkan penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun di atas terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 Triliun, dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 Triliun.
Selama semester I tahun 2021, KPK mencatat telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka.
Kemudian dalam melaksanakan fungsi supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakannya dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan. Selama periode tengah tahun pertama 2021 ini, KPK telah melakukan supervisi terhadap 60 perkara (sesuai SK Supevisi), dengan 11 perkara diantaranya telah dinyatakan lengkap atau telah mendapatkan kepastian hukum.
KPK menyadari dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus melakukan berbagai penyesuaian dan tetap berupaya maksimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut KPK tidak dapat melakukannya sendiri. Oleh karenanya KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK melakukan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
Penindakan dan Eksekusi
Selama semester 1 – 2021, KPK telah melakukan: 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi.
Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 50 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan.
Capaian perkara tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.
Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021.
Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 – 2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.
Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 – 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.
Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester 1 – 2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.
Bahwa seiring dengan dinamika perkembangan KPK, tahun ini kita juga masih berada dalam situasi pandemi yang memberikan tantangan tersendiri untuk KPK dalam melakukan salah satu fungsinya dalam penindakan. Tidak dipungkiri bahwa pandemi yang diikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengharuskan KPK untuk membatasi pegawainya dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Secara langsung, tentu berpengaruh terhadap kinerja KPK. Namun demikian, KPK tetap berupaya semaksimal mungkin.
Menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan KPK dengan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.
Sepanjang semester 1 – 2021, melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit labuksi, KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,23 Miliar.
Dengan rincian:
Rp73,72 Miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan,
Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU, dan
Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah.
Selama semester 1-2021, beberapa perkara yang menyedot perhatian publik diantaranya:
1. Perkara PT. Dirgantara Indonesia
Perkara ini terkait Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT DI
Melibatkan Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012);
dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017)
dugaan kerugian negaranya Rp.202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27
Dalam perkara ini, terdapat 5 orang Terdakwa (masih proses di MA) dan 1 orang Terpidana
2. Perkara Kementerian Kelautan & Perikanan
Perkara ini terkait suap izin ekspor benih lobster (benur)
Bermula dari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Menteri KKP
Dalam perkara ini terdapat 3 orang Terdakwa (proses banding) dan 5 orang Terpidana
3. Perkara Bansos
Perkara ini terkait suap pengadaan Bansos Covid-19
Bermula dari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Menteri Sosial
Saat ini terdapat 3 orang Terdakwa dan 2 orang Terpidana
4. OTT Sulawesi Selatan
Perkara ini terkait PBJ Pembangunan Infrastuktur di Provinsi Sulawesi Selatan
Bermula dari OTT yang melibatkan Gubernur Sulsel
Saat ini terdapat 2 Terdakwa 1 Terpidana.
Koordinasi dan Supervisi
Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 (dua puluh dua triliun dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dalam satu semester 2021.
Rinciannya adalah berupa:
- penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 Triliun;
- penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 Triliun;
- penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 Triliun; dan
- penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 Triliun.
Dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host. Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.
Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah. Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah. Hingga semester 1-2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda.
Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya. Selain itu, juga terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos dan Fasum, KPK mendorong pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, KPK juga melakukan review atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda. Salah satunya terkait perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak ada 2023. Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.
Terkait supervisi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan KPK dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan.
Dalam proses pengawasan KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara korupsi, meminta laporan perkembangan penangangan perkara korupsi, melakukan gelar perkara untuk kemudian dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi.
Sedangkan, dalam proses penelitian KPK melakukan penelitian terhadap hasil pengawasan, melakukan rapat bersama perwakilan dari Kepolisian atau Kejaksaan RI, dan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penangangan perkara yang dituangkan dalam bentuk simpulan dan rekomendasi.
Sementara, dalam proses penelaahan, KPK menelaah hasil penelitian dan rekomendasi, serta melakukan gelar perkara. Selain itu, KPK juga harus memberikan fasilitasi lainnya sesuai kebutuhan apabila diminta pada setiap tahapan proses tersebut. Sesuai dengan Perpres tersebut, KPK juga dapat membawa ahli dan memfasilitasi kebutuhan perhitungan kerugian negara.
Untuk melakukan supervisi terhadap suatu perkara, maka KPK juga harus melalui tahapan. Dimulai dari penetapan perkara supervisi berdasarkan SK Pimpinan KPK hingga teknis pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Perpim KPK No. 1 tahun 2021.
Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK Supevisi. 11 (Sebelas) diantaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18% perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum. Sebelas kasus tersebut terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah, yaitu empat perkara pada Satker Polda Sulteng dan dua perkara pada Satker Kejati Sulteng. Kemudian, tiga perkara pada Satker Polda Papua, dan dua perkara pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak semua kasus dapat langsung disupervisi oleh KPK. Perpim KPK No.1 Tahun 2021 menetapkan kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK, yaitu jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK: permintaan dari Instansi berwenang; kerugian negara yang besar; dan adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti, antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali; adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya; dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi; dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Dalam pelaksanaan supervisi, KPK juga memfasilitasi perbantuan lainnya kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara, seperti pencarian orang (DPO) pada tahap penyidikan maupun penuntutan, pemeriksaan fisik di tahap penyidikan, pelacakan aset di tahap penyidikan, keterangan ahli pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dan fasilitasi lainnya yang dibutuhkan.
Hingga akhir Juni 2021, KPK telah membantu pencarian dua DPO. Kedua DPO tersebut yaitu terpidana H. Khoironi F. Cadda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan APBD Kab. Morowali TA 2007 yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp4,5 Miliar, dan DPO atas nama tersangka CAP dalam perkara korupsi Dugaan Tipikor Pekerjaan Penggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp14,9 Miliar. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Selain itu, dalam hal KPK mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan/atau Kejaksaan RI, maka KPK memberitahukan kepada Penyidik dan/atau Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Aparat penegak hukum lainnya wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lambat 14 hari, sejak permintaan. Penyerahan dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan.